Laman

Kamis, 12 Februari 2015

KKOS

TIM KKOS KEC BEKASI UTARA














Operator Sekolah saat ini memegang perang penting di suatu lembaga sekolah, menjadi kunci pengelolaan data pada Dinas Pendidikan, terkait dengan pengintegrasian seluruh data pokok pendidikan (DAPODIK) ke dalam sebuah aplikasi. Peran dan tugas tersebut sangat penting karena menyangkut pendataan tingkat sekolah yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Data itulah yang dipakai Kemdikbud untuk perencanaan dan evaluasi program pendidikan.Dengan latar belakang di atas muncul para penggagas untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi Operator Sekolah dalam sebuah organisasi yang bersifat professional dan independen. Hingga akhirnya dengan motto Profesional dan Sejahtera lahirlah organisasi Kelompok kerja Operator Sekolah  (KKOS) yang berkedudukan dan berkantor di Kantor UPTD Kec. Bekasi Utara Kel Perwira Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dengan berazaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 organisasi mulai berdiri sejak tanggal 21-12-2014.

Adapun tujuan dari KKOS adalah :
1. Menyumbangkan pemikiran untuk pembangunan nasional di bidang pendidikan secara professional agar lebih terarah, berhasil, dan berdayaguna melalui pendidikan, penelitian, pengembangan dan pelatihan dalam upaya mewujudkan profesionalitas kinerja.
2. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi Operator Sekolah serta bermitra dengan pemerintah dalam program Pendataan Pendidikan.
3. Ikut serta memasyarakatkan atau mensosialisasikan kebijakan program pemerintah dalam pemberdayaan dan peran Pendataan Pendidikan.
4. Sebagai mitra pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengkajian, penelitian serta pemberdayaan Operator Sekolah, guna menciptakan sumber daya manusia berbasis Information dan Communication Technology (ICT).
5. Melakukan upaya-upaya serta menggali potensi dan kemampuan anggota di bidang usaha untuk kemudian memberikan fasilitas atau dukungan pengembangan usaha guna mensejahterakan anggota.

VISI DAN MISI
Visi dari KKOS adalah “Terwujudnya Operator Sekolah yang professional dan sejahtera”
Sedangkan Misi dari KKOS adalah :
1. Menjadikan KKOS sebagai organisasi professional dan independen yang mampu mewadai Operator Sekolah Indonesia di semua jenjang untuk menyumbangkan kemampuan, keahlian dan pengalaman secara selektif dan sinergi melalui berbagai usaha pembenahan keorganisasian ke dalam dan pengembangan jaringan kerjasama keluar.
2. Menampung berbagai pemikiran baik yang digali secara spekulatif dan atau berdasarkan pengalaman anggota untuk selanjutnya melalui berbagai dialog atau pertemuan formal atau informal di kristalisasikan dalam sebuah wacana, paradigm, kerangka berfikir, model dan kesepakatan bersama yang potensial diterapkan dalam konteks pelaksanaan tugas Operator Sekolah di Indonesia.
3. Memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Instansi di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan serta Pemerintah Daerah berupa pertimbangan dan analisa kerja di sekolah dan di luar sekolah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku baik diminta ataupun tidak.
4. Menjadikan KKOS sebagai wadah untuk lebih meningkatkan kompetensi khususnya di tingkat satuan pendidikan dan pada semua jenjang.
5. Meningkatkan rasa tanggung jawab anggota KKOS dalam melaksanakan tugas.
6. Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
7. Meningkatkan ikatan tali persaudaraan agar tercipta tim yang bekerjasama dengan baik dan solid.
8. Menyampaikan informasi secara tepat, cepat dan terpercaya.
9. Mewujudkan data yang berkualitas.

Adapun susunan Dewan Pengurus KKOS yaitu :
    Ketua Dewan Pembina : PEPEN
    Anggota Dewan Pembina : MUHAMAD TAUFIK
                                          

    Ketua Umum : ..................
       Ketua I : ..................
       Ketua II : .....................
    Sekretaris Jenderal :
       Sekretaris I : ...............
       Sekretaris II : .................
    Bendahara Umum : ....................
       Bendahara I : .................
       Bendahara II : .......................

Bagi pembaca yang menginginkan membaca Akta Pendirian Organisasi Persatuan Operator Sekolah Indonesia No. 24 Tahun 2014 yang diterbitkan dengan Nomor Buku Register Pengadilan Negeri Bangil No. 19 Tahun 2014 bisa di download dari SINI. Untuk AD/ART nya bisa Download disni
Harapan kita semua semoga  KKOS bisa memberikan peran sertanya, mewadahi aspirasi Operator Sekolah dan memberikan  jalan terang bagi masa depan Operator Sekolah di Indonesia. Amiin.

1 komentar: