TIM KKOS KEC BEKASI UTARA
Operator
 Sekolah saat ini memegang perang penting di suatu lembaga sekolah, 
menjadi kunci pengelolaan data pada Dinas Pendidikan, terkait dengan 
pengintegrasian seluruh data pokok pendidikan (DAPODIK) ke dalam sebuah 
aplikasi. Peran dan tugas tersebut sangat penting karena menyangkut 
pendataan tingkat sekolah yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Data 
itulah yang dipakai Kemdikbud untuk perencanaan dan evaluasi program 
pendidikan.Dengan
 latar belakang di atas muncul para penggagas untuk mewadahi dan 
menyalurkan aspirasi Operator Sekolah dalam sebuah organisasi yang 
bersifat professional dan independen. Hingga akhirnya dengan motto 
Profesional dan Sejahtera lahirlah organisasi Kelompok kerja Operator Sekolah  (KKOS) yang berkedudukan dan berkantor di Kantor UPTD Kec. Bekasi Utara Kel Perwira Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dengan berazaskan kepada Pancasila dan 
UUD 1945 organisasi mulai berdiri sejak tanggal 21-12-2014.
Adapun tujuan dari KKOS adalah :
1.
 Menyumbangkan pemikiran untuk pembangunan nasional di bidang pendidikan
 secara professional agar lebih terarah, berhasil, dan berdayaguna 
melalui pendidikan, penelitian, pengembangan dan pelatihan dalam upaya 
mewujudkan profesionalitas kinerja.
2. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi Operator Sekolah serta bermitra dengan pemerintah dalam program Pendataan Pendidikan.
3.
 Ikut serta memasyarakatkan atau mensosialisasikan kebijakan program 
pemerintah dalam pemberdayaan dan peran Pendataan Pendidikan.
4.
 Sebagai mitra pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, 
pengkajian, penelitian serta pemberdayaan Operator Sekolah, guna 
menciptakan sumber daya manusia berbasis Information dan Communication 
Technology (ICT).
5.
 Melakukan upaya-upaya serta menggali potensi dan kemampuan anggota di 
bidang usaha untuk kemudian memberikan fasilitas atau dukungan 
pengembangan usaha guna mensejahterakan anggota.
VISI DAN MISI
Visi dari KKOS adalah “Terwujudnya Operator Sekolah yang professional dan sejahtera”
Sedangkan Misi dari KKOS adalah :
1.
 Menjadikan KKOS sebagai organisasi professional dan independen yang 
mampu mewadai Operator Sekolah Indonesia di semua jenjang untuk 
menyumbangkan kemampuan, keahlian dan pengalaman secara selektif dan 
sinergi melalui berbagai usaha pembenahan keorganisasian ke dalam dan 
pengembangan jaringan kerjasama keluar.
2.
 Menampung berbagai pemikiran baik yang digali secara spekulatif dan 
atau berdasarkan pengalaman anggota untuk selanjutnya melalui berbagai 
dialog atau pertemuan formal atau informal di kristalisasikan dalam 
sebuah wacana, paradigm, kerangka berfikir, model dan kesepakatan 
bersama yang potensial diterapkan dalam konteks pelaksanaan tugas 
Operator Sekolah di Indonesia.
3.
 Memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 
Instansi di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan serta Pemerintah
 Daerah berupa pertimbangan dan analisa kerja di sekolah dan di luar 
sekolah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan 
peraturan perundangan yang berlaku baik diminta ataupun tidak.
4.
 Menjadikan KKOS sebagai wadah untuk lebih meningkatkan kompetensi 
khususnya di tingkat satuan pendidikan dan pada semua jenjang.
5. Meningkatkan rasa tanggung jawab anggota KKOS dalam melaksanakan tugas.
6. Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
7. Meningkatkan ikatan tali persaudaraan agar tercipta tim yang bekerjasama dengan baik dan solid.
8. Menyampaikan informasi secara tepat, cepat dan terpercaya.
9. Mewujudkan data yang berkualitas.
Adapun susunan Dewan Pengurus KKOS yaitu :
    Ketua Dewan Pembina : PEPEN
    Anggota Dewan Pembina : MUHAMAD TAUFIK
                                           
    Ketua Umum : ..................
       Ketua I : ..................
       Ketua II : .....................
    Sekretaris Jenderal : 
       Sekretaris I : ...............
       Sekretaris II : .................
    Bendahara Umum : ....................
       Bendahara I : .................
       Bendahara II : .......................
Bagi
 pembaca yang menginginkan membaca Akta Pendirian Organisasi Persatuan 
Operator Sekolah Indonesia No. 24 Tahun 2014 yang diterbitkan dengan 
Nomor Buku Register Pengadilan Negeri Bangil No. 19 Tahun 2014 bisa di 
download dari SINI. Untuk AD/ART nya bisa Download disni
Harapan
 kita semua semoga  KKOS bisa memberikan peran sertanya, mewadahi 
aspirasi Operator Sekolah dan memberikan  jalan terang bagi masa depan 
Operator Sekolah di Indonesia. Amiin.

 
 
mantap
BalasHapus